Kabar Sumbawa-Sebanyak 189 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sumbawa mendapat kado HUT Kemerdekaan RI ke-71. Kado tersebut berupa remisi atau pemotongan masa hukuman dari satu bulan hingga 6 bulan. Dari jumlah penerima remisi tersebut, 5 Napi diantaranya yang paling beruntung karena langsung bebas. Hal itu disampaikan Kalapas Sumbawa, HM. Latif Safiudin Bc.IP SH, MH kepada Kabar Sumbawa usai mengikuti upacara memperingati HUT Ke-71 RI di lapangan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa, Rabu (17/8/2016).
Dikatakan, 189 narapidana penerima remisi dari total 324 warga binaan Lapas Sumbawa ini, dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan, yakni memiliki putusan hukum yang tetap, berkelakuan baik, dan minimal enam bulan berada di dalam Lapas. Namun dari jumlah total warga binaan ada juga yang tidak mendapatkan remisi. Mereka adalah para narapidana yang masa hukumannya di atas 5 tahun.
Sejauh ini, kata Kalapas Sumbawa, jumlah napi dan tahanan masih sesuai dengan kapasitas yang ada. Kenyamanan warga binaan juga dapat dijamin, mulai dari fasilitas yang sudah diperbaiki, pemenuhan air bersih yang sempat menjadi keluhan, termasuk makanan yang mencukupi. Meski demikian masih banyak keterbatasan yang dimiliki Lapas. Karenanya pihaknya membutuhkan dukungan sejumlah pihak, salah satunya melalui kerjasama baik dengan pemerintah daerah, perusahaan dan akademisi guna meningkatkan kualitas dan pemenuhan hak-hak warga binaan. (KS/001)