Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Salah satu upaya mensukseskan program pemerintah di Bidang Kesehatan yakni dengan memberikan kartu berobat gratis ( KIS) kepada masyarakat yang membutuhkan atau masyarakat kurang mampu. Untuk itu pemerintah kabupaten sumbawa pada tahun ini mendapat bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari kantor BPJS Kesehatan Wilayah Bali – Nusra sebanyak 8479 kartu yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Divisi Regional XI BPJS Kesehatan Wilayah Bali – Nusra Dr, Annurman Huda kepada Bupati sumbawa senin (18-07-16).
Kepala Divisi regional XI BPJS Kesehatan Wilayah Bali –Nusra Dr,Annurman Huda saat dikonfirmasi seusai menyerahkan kartu tersebut mengatakan, 8479 kartu Indonesia Sehat ( KIS ) tersebut nantinya setelah diserahkan ke pemerintah daerah, Bupati melalui Dinas Sosial selanjutnya akan mendistribusikan kaepada masyarakat kurang mampu paling lambat tanggal 31 juli. Jumlah ini sekaligus menambah jumlah penerima karut indonesia sehat sebelumnya pada tahun 2015 lalu yang berjumlah 161.000 untuk seluruh wilayah kabupaten sumbawa.
Lanjutnya, dengan proses pendistribusian yang cepat, maka masyarakat yang mendapat biaya berobat yang ditanggung dari APBN bisa berobat secepatnya baik itu di Puskesmas dan Rumah Sakit. Sementara untuk masyarakat yang belum terkafer, diharapkan bantuan pemerintah daerah untuk menganggarkannya, tentunya dengan melihat data valid dari Dinas Sosial setempat dimana biaya yang belum bisa ditanggung oleh APBN bisa ditanggung oleh APBD. Dalam hal ini ia berharap kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran yang mengharuskan pihak pemberi kerja (Perusahaan) agar mendaftarkan karyawannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hal itu penting agar karyawan tidak lagi menjadi beban APBD.karna setiap kayawan di sebuah perusahaan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan.
Sedangkan terkait masyarakat penerima berikutnya, pihak Disos sumbawa agar tetap pro aktif memberikan data terbaru kepada pihak BPJS, yang nantinya data tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya diterbitkan kartu baru bagi masyarakat yang belum mendapatkannya. (KS/002)