Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kantong Bibit Lobster

Date:

Penyelundupan lobster
Kapolres Sumbawa AKBP. Muhammad, SIK (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo (kiri) Memperlihatkan Barang Bukti bibit Lobster yang diduga akan bawa ke pulau Lombok

Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Kepolisian Resort Sumbawa berhasil menggagalkan penyulundupan bibit Lobster yang diduga akan bawa ke pulau Lombok, tepatnya ke Praya Lombok Tengah Jumat (20/5) malam di Jalan By Pass Kecamatan Unter Iwis. Pengiriman Bibit tersebut dilakukan dengan menggunakan Bus Labangka Jaya dengan jurusan Labangka-Lombok.

Penangkapan tersebut terjadi karena sebelumnya Polisi mendapat informasi terkait dengan adanya pengiriman lobster dari Labangka ke Pulau Lombok mengingat praktek tersebut diduga sudah berlangsung lama. Mendapat informasi tersebut Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sumbawa langsung bergerak dan mencegat bus tersebut. Saat digeledah ternyata benar ada kardus besar yang di dalamnya terdapat 12 kantong plastik besar yang berisi bibit lobster. Tak pelak dengan adanya hasil temuan tersebut Sopir bus bersama dengan satu orang kondekturnya digiring ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Duga Oknum Majelis Hakim Terima Suap, PN Sumbawa Digerudug Massa FPPK 

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo yang dikonfirmasi , Sabtu (21/5), mengatakan, hasil pemeriksaan sementara bahwa sopir bus tersebut tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik Lobster tersebut Ia hanya diminta mengirimkan paket tersebut dan setiba di tempat tujuan ada yang menjemput. “Untuk sementara ini Sopir bus tersebut kita amankan sekaligus melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatannya dalam pengiriman ini,” ujarnya, seraya mengatakan, Jadi untuk penanganan terhadap kasus ini Barang Bukti kita lakukan penyitaan dan sebagiannya lagi akan kita lepas ke laut, kami juga akan berkoordinasi dengan balai karantina.

Baca juga:  FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa 

Menyinggung larangan memperdagangkan Lobster ini Kasat Reskrim mengatakan bahwa, Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan dan Perdagangan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Bagi para pelaku yang terbukti melakukannya, terancam hukuman 3 tahun penjara. (Ron)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Pengepul Judi Online Togel

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Polda...

Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Penegakan Ketentuan Cukai dan...

Oknum Sekdis Klarifikasi Laporan Dugaan Pengancaman

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) dilingkup...

FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa 

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK)...