Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) 2 anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Golkar yakni DR, H A Rahman Alamudy, SH, MSi dan Agus Salim telah diajukan, bahkan KPUD Sumbawa telah menerima tembusannya.

Ketua KPUD Sumbawa
Ketua KPUD Sumbawa, Syukri Rahmad, SAg yang dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (12/5) membenarkan hal itu. Dikatakan, surat berkas tembusan dari Partai Golkar ke KPUD Sumbawa diterima Selasa (10/5) lalu. Untuk diketahui mekanisme atau tahapan proses Pergantian Antar Waktu baru bisa dilakukan oleh KPU, setelah menerima surat dari DPRD Sumbawa dengan meminta nama terlebih dahulu siapa penganti berdasarkan perolehan suara berikutnya, atau siapa nama pengganti Dr Arahman Alamudy dan Agus Salim berdasarkan daftar calon tetap hasil pemilu legislatif 2014 lalu.
Menurutnya, jika di perhatikan dan di analisa, surat tembusan yang telah dilayangkan ke KPU masih perlu diperbaiki, “Dalam hal ini pihak KPU tidak ada wewenang untuk mencampuri wilayah teknis partai tersebut, jika menjelaskan masalah mekanisme proses pihaknya siap membantu” ujar Syukri.
Mengacu kepada data perolehan suara, kata Syukri yang berhak mengganti posisi DR Arahman Alamudy adalah Muhammad Naim S Sos, sedangkan Agus Salim akan digantikan oleh H Hafid Awad BA.
Ditambahkan, terhadap Surat PAW yang dilayangkan oleh Partai Golkar ke DPRD Sumbawa dan di tembuskan ke KPU, pihaknya dalam hal ini tidak bisa berbuat banyak, karena mekanisme sebenarnya bukan pada surat tembusan dari partai Golkar, melainkan pihak DPRD Sumbawa yang akan bersurat ke KPU untuk meminta nama calon Pergantian antar waktu. (KS/YD)