Tidak Digaji Tiga Bulan, Karyawan PT Pattindo Datangi Disnakertrans

karyawan PT Pattindo datangi disnakertrans
karyawan PT Pattindo datangi disnakertrans

Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Puluhan karyawan PT Pattindo Raya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Sumbawa guna melakukan hearing terkait dengan masalah di PT tersebut. Pasalnya sudah tiga bulan lamanya terhitung dari bulan January kemarin belum diberikan gaji oleh PT tersebut.

Muslim Supervisor Pelayanan Tenaga Kerja PT Pattindo kepada Media, Senin (18/4) mengatakan, teman teman karyawan datang kesini  hanya satu pokok permasalahan yaitu masalah gaji. Karena selama ini teman-teman bekerja tidak pernah di gaji selama tiga bulan. Meskipun tidak di gaji dalam rentan waktu tersebut teman teman ini tetap bekerja dengan semangat. Oleh karenanya dengan adanya hearing ini diharapkan kepada pihak PLN untuk bisa menekan PT Pattindo untuk memberikan gaji yang sudah menjadi hak hak dari para pegawai. “Tentunya dengan harapan kedepan apa apa yang menjadi hak-hak sebagai karyawan bisa kami miliki,” ungkapnya.

Disebutkan Muslim, meskipun saat ini PT Pattindo sudah konsorsium dengan PT lainnya tetapi sangat diharapkan apa yang menjadi hak para pegawai ini bisa diberikan sepenuhnya. Selain itu pihaknya juga menekankan mengenai kontrak kerja. Karena hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting. “Bekerja tanpa kontrak memiliki resiko yang sangat besar. Oleh karenanya kami berharap bisa diberikan kejelasan mengenai kontrak tersebut, sehingga dalam bekerja nantinya kami merasa di lindungi,” ujarnya, seraya mengharapkan, Disnaker bisa memperjuangkan apa yang menjadi harapan dan tuntutan dari para karyawan ini.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui Kabid HI dan PTK Kabupaten Sumbawa Khaeril Anwar S.Sos mengatakan, mediaasi ini dilakukan karena menyangkut masalah hak yaitu upah. Karena dalam kasus ini sudah masuk kedalam ranah perselisihan hak baik itu upah, jamsostek, BPJS ketegakerjaan maupun kesehatan dan yang lainnnya yang sudah diatur didalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelseian permasalahan Upah  dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Disebutkan Kabid, dengan adanya pertemuan ini pemerintah berharap mudah mudahan berita acara yang sudah dibuat ini bisa dapat disepakati dan pada saatnya nanti tanggal 20 April  2016 mendatang hak-hak karyawan sudah diberikan. Bila perlu sebelum tanggal tersebut perusahaan sudah melakukan pembayaran kepada para pegawai tersebut. Kalaupun tidak dibayar karena PT Pattindo ini sudah menuju konsorsium mudah mudahan besar harap untuk bisa membayarkan apa yang menjadi hak dari 200 orang pegawai.

Sementara itu pihaknya juga juga akan memanggil khusus PT pattindo pada tanggal 20 tersebut agar dapat hadir disini apakah PT  tersebut nantinya akan membayar lansung atau ada hal- hal lain yang sesuai dengan amanah UU Nomor 2 tahun 2004.  “ Yang sangat emergensi kaitanya dengan masalah Upah sementara untuk hal-hal lainnya akan mengikuti seperti BPJS maupun yang lainnya termasuk masalah kontrak,” ungkapnya.

Manager PLN Area Sumbawa yang yang diwakili oleh Asisten Manager Jaringan Hengky Purbo Lesmono ST mengatakan, pihaknya sudah menghubungi PT Pattindo untuk menyelseikan persoalan tersebut. Bahkan dari komunikasi yang dilakukan pihaknya menyebutkan bahwa aka nada dua Vendor yang akan menangani masalah keuangan PT Pattindo. Apabila vendor tersebut sudah jelas dan sudah memiliki kesepakatan bersama maka semua gaji dari karyawan tersebut akan di bayarkan oleh kedua vendor tersebut.

Disebutkan Hengky, kenapa gaji tersebut tidak dibayar sekian lama, karena PT Pattindo ini tidak hanya melakukan kontrak dengan PLN saja melainkan ada PT-PT lain sehingga imbasnya ke PLN. Bahkan dalam perjanjian awalnya PT Pattindo menggaji karyawannya tidak melalui tagihan dan tidak akan mengganggu operasionalnya PT tersebut. Tetapi Pattindo memiliki kontrak-kontrak lain diluar PLN sehingga hal tersebut menjadikan Pattindo deficit pemasukkan yang imbasnya tidak digajinya karyawan yang ada. “ Kami tetap kordinasi dengan PT tersebut sehingga bisa dilakukan pembayaran kepada para pegawai yang ada, bahkan kami juga sudah membubuhkan tanda tangan untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dari para pegawai tersebut,”tandasnya.

Sementara dari hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak sepakat untuk mengupayakan supaya PT Pattindo bisa membayar tiga bulan gaji dari bulan January sampai dengan Maret paling lambat tanggal 20 April  2016 mendatang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Sementara itu, terkait dengan kepesertaan BPJS keteagakerjaan dan Kesehatan pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS keteagakerjaan dan Kesehatan, jika benar belum di daftarkan ke Program BPJS maka pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa  akan meningkatkan ke proses pengawasan dan pemeriksaan. Selain itu, PLN Sumbawa tetap akan mendukung penuh proses penanganan permasalahan di PT Pattindo. Kesepakatan terakhir yaitu,  PT pattindo tidak melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawan yang ada.(Ron)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru