Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Tunggakan pembayaran Deviden PT. Daerah Maju Bersaing (PT DMB) kepada Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat harus segera direbut. Pasalnya PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) telah membayarkan kewajibannya itu kepada PT. DMB. Namun oleh PT DMB deviden tersebut tidak diserahkan baik kepada Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa maupun Kabupaten Sumbawa Barat.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq menjelaskan, sejak Tahun 2009 hingga sekarang ini PT. DMB tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan pembayaran deviden kepada Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat. “Inilah yang mendorong kami untuk segera menanyakan kepada manajemen PT. DMB, kemana dana yang sudah dibayarkan oleh Nwmont tersebut,” ujar Rafiq.
Dikatakan, untuk mengusut tuntas mengenai deviden tersebut, Komisi II DPRD Sumbawa bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Dibentuk pansus tersebut untuk melakukan langkah-langkah strategis terkait tunggakan pembayaran deviden tersebut.
Dikatakan, sebagaimana diketahui porsi pembagian deviden tersebut dialokasikan 40 persen untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk Kabupaten Sumbawa Barat, sementara Kabupaten Sumbawa mendapatkan 20 persen. “Kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat dan kabupaten, termasuk menanyakan hal ini kepada manajemen PT DMB, karena ini adalah hak daerah yang harus diperjuangkan,” tandas Rafiq. (KS/YD)