Sumbawa Besar, – Oknum bidan berinisial Y (25) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Selasa 29/12/2015 malam. Hal tersebut dilakukan karena di dalam jok sepeda motor yang ditungganginya ditemukan narkoba jenis shabu seberat 0,35 gram. Sementara dari hasil tes urine yang dilakukan pihaknya oknum bidan yang masih berstatus magang tersebut negatif. Tentunya prihal kasus ini Pihaknya masih belum memastikan siapa pemilik shabu tersebut.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad SIK, yang di konfirmasi wartawan membenarkan telah mengamankan oknum bidan ini beserta barang bukti shabu seberat 0,35 gram yang dibungkus plastik warna bening. Terungkapnya kasus narkoba tersebut lanjut kapolres, bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, satuan yang di komandoi IPTU Totok Suharyanto tersebut langsung meluncur guna melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang diparkir di parkiran Simpan Moyo ruas jalan Sumbawa-Bima, sekitar pukul 22.00 Wita. “Benar saja kami menemukan shabu-shabu di jok sepeda motor itu,” kata Kapolres.
Sementara itu, dari hasili pemeriksaan, pemilik motor Y yang bekerja sebagai bidan di RSMA, mengaku tidak mengetahui shabu berada di dalam jok motornya, termasuk siapa pemiliknya. Sebab sebelumnya kendaraan itu kerap dipinjam keluarga dan pacarnya. “Ini yang kami dalami dengan memanggil sejumlah saksi-saksi terkait. Apalagi hasil tes urine masih negatif,” akunya.
Sesuai pasal dan undang-undang yang barlaku ungkap Kapolres, pihaknya sulit untuk menyatakan sikap bahwa oknum bidan adalah pemilik barang haram tersebut. Meski demikian penyelidikan terus dilakukan. Ke depan pihaknya juga akan berkerjasama dengan BNN dan RSMA untuk melakukan tes urine terhadap perawat, bidan dan jajaran di rumah sakit setempat.