Sumbawa Besar—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II 2 A Sumbawa Besar, membebaskan dua orang warga binaan atau narapidana setelah menerima remisi khusus lebaran atau R.K II. Pemberian remisi dilakukan usai para warga binaan Lapas Sumbawa Besar melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri, Jum’at (17/07/2015).
Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas Sumbawa Besar, Rahmat Mulyana, kepada dua orang napi yang mendapatkan remisi khusus lebaran atau R.K II dan remisi R.K I
“Dua orang napi langsung bebas setelah menerima remisi khusus lebaran. Sedangkan 196 orang napi dari total sebanyak 307 orang napi hanya menerima remisi khusus I atau sebagian, terang Kalapas, Rahmat Mulyana, di Lapas Sumbawa Besar.
Rahmat mengatakan, syarat pemberian remisi yakni napi harus berkelakuan baik dan telah menjalankan masa pidana selama 6 bulan. Bagi napi yang belum 6 bulan masa pidana maka tidak akan mendapatkan remisi.
Menurut Kalapas, tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, tapi didasarkan pada perilaku napi selama menjalani pidana. Dengan demikian remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, dalam kerangka memberikan stimulus bagi napi untuk selalu berkelakukan baik.
“Napi yang berkelakuan baik, tahun depan akan akan diberikan remisi berupa remisi umum 17 Agustus dan remisi Dasawarsa bagi yang telah 10 tahun menjadi napi,” pungkas Rahmat. (KN)