Sumbawa Besar—Berniat untuk meraup keuntungan dengan menghalalkan segala cara, ulah Fatahollah, yang berprofesi sebagai pengusaha jual beli ternak dan menipu partner kerjanya asal Jakarta, kini kandas di tangan aparat penegak hukum. Ia harus menerima menjadi tersangka dan tahanan Polres Sumbawa dalam kasus penipuan hingga Rp 1,6 miliar terhadap partnernya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Tri Prasetiyo, Selasa (30/06/2015), menuturkan, bahwa tersangka selama ini memiliki hubungan bisnis jual beli sapi dengan salah seorang pengusaha di Jakarta. Relasi bisnis antara korban dan tersangka telah berjalan sejak satu tahun lebih.
Selama itu terang Tri, korban selalu membayar di muka kepada tersangka untuk mengirim sapi ke Jakarta. Tapi bukannya sapi pesanan tersebut dikirim sesuai pesanan dan bayaran melainkan hanya dikirim setengah dari jumlah semestinya.
“Tersangka selalu beralasan kepada korban mengenai jumlah sapi yang dikirim,” kata Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, sebenarnya Sat Reskrim Polres Sumbawa telah memediasi kedua belah pihak. Hanya saja tersangka tidak pernah ada itikad baik. Dipanggil tidak pernah datang dan diberikan solusi tapi tidak mau.
“Malah ngancam akan lapor saya ke Wakapolda, biar sekalian lapor ke Tuhan,” kelakar Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Sebelum menahan tersangka, penyidik telah mengumpulkan alat bukti ke tempat korban di Jakarta. Setelah merasa cukup bukti akhirnya penyidik menahan tersangka Fatahollah pada Senin (29/06/2015).