Sumbawa—Seorang mantan anggota Sat Pol PP Sumbawa, YS alias Yori, tertangkap polisi karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu atau ampethamine di rumahnya sendiri, Kampung Timur, Kelurahan Bugis, Kabupaten Sumbawa.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang resah terhadap perilaku YS yang mantan anggota Sat Pol PP selama ini diketahui kerap mengkonsumsi sabu-sabu di kediamannya. Namun baru kali ini polisi menemukan barang bukti di kediaman pelaku yang disembunyikan di balik terpal di dekat kandang ayam.
Polisi kemudian menciduk pelaku pada Jum’at (05/06/2015) sekitar pukul 20.00 wita dan menggiringnya ke Mapolres Sumbawa untuk ditahan dan diperiksa seputar kepemilikan barang haram tersebut. Polisi menemukan barang bukti berupa 2 poket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 kotak kosong permen Milton warna hijau dan alat hisab bong dari botol obat Amoksen.
Kasubag Humas Polres Sumbawa, Iptu Waluyo, mengkonfirmasi, berdasarkan hasil tes urine, YS alias Yori dipastikan positif mengkonsumsi sabu-sabu atau zat ampethamine. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Ancamanan pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Waluyo. (KN)
Konsumsi Sabu, Polisi Ciduk Mantan Anggota Pol PP
Date: