Seorang kades di wilayah Kecamatan Lenangguar terancam diproses panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Pasalnya oknum kades ini menyampaikan orasi pada pelaksanaan rapat terbatas sebuah partai politik peserta pemilu.
“Laporan pelanggaran yang kami terima adalah keterlibatan kepala desa di Kecamatan Lenangguar dalam kampanye salah satu parpol,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Mahyuddin Soud S.Pd sat dicegat usai mengikuti video conference di Polres Sumbawa, Kamis (20/3).
Kampanye terbatas yang dihadiri kepala desa ini ungkap Mahyuddin, berlangsung di Balai Pertemuan Dusun Ledang, Desa Ledang, Kecamatan Lenangguar. Dan sejauh ini pihaknya tengah mengusutnya dan jika terbukti aka nada proses lebih lanjut.
Sementara mengenai pelanggaran yang dilakukan kalangan PNS maupun penggunaan fasilitas Negara, Mahyuddin mengaku belum ada laporan, dan pihaknya terus melakukan pemantauan.
Sementara Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag menyebutkan isu yang paling hangat di sejumlah daerah di NTB adalah pelibatan PNS dalam kampanye. Dalam hal ini pihaknya sudah menegaskan kepada peserta pemilu agar tidak melibatkan PNS ataupun kepala desa karena merupakan tindakan pelanggaran. Jika terbukti terlibat, maka akan memiliki konsekwensi.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan tindakan pencegahan, sehingga PNS atau kepala desa tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye. (*)
Melanggar, Seorang Kades Bakal Disanksi
Date: