Sumbawa Besar, Tim Buru Sergap Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa yang dipimpin Brigadir Hari Rustaman SH ini, berhasil membekuk AS alias Pendi 30 tahun warga Kecamatan Buer, Rabu 5/3/2014 dinihari. Dari tangannya, polisi menyita dua buah cincin emas seberat 25 gram. Cincin tersebut identik dengan perhiasan emas yang dirampok di Toko Emas Matahari milik Hj Maskanah, Jumat 28/2/2014 lalu.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi, Rabu 5/3/2014, mengatakan, penangkapan Pendi ini berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap beberapa petunjuk yang dihimpun di lapangan. Saat ditangkap di kediamannya, Pendi membantah terlibat melakukan aksi perampokan. Mengenai barang bukti perhiasan emas yang ditemukan dari tangannya, diakuinya hasil penemuan. Namun saat dalam pemeriksaan, keterangan Pendi terkait lokasi penemuan perhiasan itu berubah-ubah, kadang di jalan, dari teman dan di sebuah baruga. Selain itu suara dan bentuk tubuh pelaku perampokan yang dikenali korban, identik dengan Pendi.
Saat ini polisi masih mendalami penyidikan, dan Pendi telah diamankan guna proses lebih lanjut. Pendi dijerat pasal 365 KUHP jo 480 KUHP yakni persekongkolan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Untuk diketahui, aksi perampokan di Toko Emas “Matahari” milik H. Hamdini yang berlokasi di Jalan Pahlawan No. 56 Komplek Pertokoan Terminal Alas itu menguras perhiasan senilai Rp 1 miliar. Dalam aksinya perampok yang diperkirakan empat orang, dua di antaranya masuk ke dalam, mengenakan cadar atau topeng. Untuk memburu para pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya menggandeng Tim Buser Polda NTB.
Ia berharap para pelaku yang sangat meresahkan ini dapat segera tertangkap.