Sumbawa, —Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Juma’t (28/02/2014) kembali memusahkan dua poket narkoba jenis shabu-shabu. Dua poket yang dimusnahkan tersebut adalah diantara lima poket yang berhasil diamankan dari tangan pelaku atau tersangka, Johansyah alias Johan (30). Pelaku merupakan warga kota Mataram yang ditangkap di Brang Biji, pada Selasa (28/01/2014) lalu sekitar pukul 24.00 wita.
Ikut menyaksikan pemusnahan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumbawa, Deddi Diliyanto, SH, KBO Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Ipda. I Wayan Sada, dan anggota Provost Polres Sumbawa. Johan sebagia pemilik barang haram ini secara langsung memusnahkan dengan membakarnya pada wadah yang tersedia.
Saat penangkapan, polisi mengamankan lima poket sabu-sabu. Dua poket sabu dimusnahkan, dua poket digunakan untuk uji laboratorium, sementara satu poket lainnya digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP. Purbo Wahono, yang dihubungi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena hendak melakukan transaksi narkoba. Sebelum penangkapan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Info tersebut menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah milik warga bernama Amelia yang beralamat di RT 02 RW 15 Kelurahan Brang Biji.
Setelah melakukan pemeriksaan, dari tangan Johan ditemukan lima poket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram. Johan sempat mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkobanya. Namun setelah digeledah, polisi akhirnya menemukan satu poket ditemukan diselipkan di sela-sela tanaman pandan di pekarangan depan rumah. Empat poket lainnya disembunyikan dalam kotak korek api yang diletakkan di atas rak sepatu.
“Johan dikategorikan sebagai pengedar narkoba. Atas perbuatannya, Johan terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tandas Kasat Res Narkoba.
Berdasarkan data kepolisian, diketahui bahwa tersangka Johan merupakan target operasi (TO) dari Polres Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia membawa barang haram itu ke Sumbawa dari Mataram.
Sejauh ini, polisi terus mengembangkan kasus agar dapat mengungkap jaringan dari yang bersangkutan. Koordinasi dengan Polres Mataram pun semakin diintensifkan untuk mengungkap jaringan Johan. (kkk)