Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB bersama personel Kodim 1607/Sumbawa, melalukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gontar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (31/10/2026) dini hari tadi. Dua orang terduga pelaku dan sertus gram lebih narkotika jenis sabu barhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan yang berawal dari informasi masyarakat itu juga mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Bahkan, petugas turut menyita dua kendaraan, uang tunai, telepon genggam, timbangan digital hingga puluhan bendel plastik klip.
Kabid Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono Setyo Adji, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kasi Intel BNNP NTB, Ipda Mujito, S.H., Sabtu (31/10/2026) menjelaskan, informasi awal menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di salah satu rumah di Dusun Stowe Brang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas sabu. Bahkan, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkotika jenis sabu lebih dari satu ons yang disimpan di dalam dompet,” ungkapnya.
Total sabu yang diamankan mencapai 107,53 gram, terdiri atas satu paket klip besar dengan berat bruto 102,86 gram dan satu paket klip kecil seberat 4,67 gram.
“Selain narkotika, kami menyita satu unit mobil Toyota Kijang Rover warna silver bernomor polisi DR 1757 RB dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam lis merah putih bernomor polisi EA 4057 FB,” katanya.
Ditambahkan, barang bukti lainnya meliputi uang tunai Rp952 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan iPhone 14, dua buah bong, timbangan digital, lima pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, gunting, 11 korek api, pipet kaca, sendok stainless, serta sejumlah bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.
Petugas juga menemukan buku tabungan Bank NTB Syariah, dua kartu ATM BRI dan satu KTP atas nama Agus Sudono.
Usai penggerebekan, kedua terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Makodim 1607/Sumbawa. Selanjutnya, keduanya dibawa ke BNN Kabupaten Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan AS dan SM positif mengonsumsi narkoba,” katanya.
Berdasarkan informasi sementara, keduanya diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga disinyalir terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Dugaan ini masih didalami penyidik dengan melihat jumlah barang bukti serta ditemukannya timbangan digital dan sejumlah plastik klip.
Saat ini, kedua terduga telah dibawa ke BNNP NTB untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri asal-usul sabu seberat 107,53 gram tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
Aparat masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (KS)









