Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa terus menggencarkan perang terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dalam operasi penertiban yang menyasar wilayah Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka pada Selasa hingga Rabu (27–28 Oktober 2026), petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok serta tembakau iris tanpa pita cukai dari sejumlah toko dan kios.
Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, dengan Kabid Tibum Tranmas Mukhtamarwan, S.Pt selaku koordinator kegiatan ini, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP.
“Sebelum turun ke lapangan, petugas telah terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terkait titik-titik yang disinyalir menjual rokok ilegal di wilayah Plampang dan Labangka,” ungkap Mukhtamarwan.
Dari hasil penyisiran di toko-toko target operasi, petugas mendapati berbagai merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi. Total barang bukti yang berhasil disita sangat mencengangkan, yakni mencapai 13.688 batang rokok ilegal dari berbagai merek (seperti Nexus Hitam, Marbol, Humer Merah, ACC Bold, Premium Bold, dan belasan merek lainnya) serta 330 gram Tembakau Iris tanpa cukai (merek Nyaman).
Seluruh barang bukti rokok dan tembakau ilegal tersebut langsung diamankan oleh petugas dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur pengamanan TNI, Polri, dan Kejaksaan ini berlangsung lancar, tertib, dan aman. Selain melakukan penindakan, masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini dan berharap ada sosialisasi secara berkelanjutan agar warga semakin paham mengenai bahaya dan dampak hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal. (KS)









