iklan caleg
Hukum & Kriminal

7 Terduga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Kebayan Diamankan Polisi

Avatar photo
×

7 Terduga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Kebayan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi // Sumber : Gambar ini dibuat dengan AI

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan yang ditejadi di kawasan SPBU Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Rabu (07/10/2026) malam, berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa.

Ketujuh orang terduga pelaku masing-masing berinisial ARK (23), AF (19), AJP (19), ZA (19), LRM (16), BA (20), dan AR (21). Mereka juga telah mengakui perbuatannya di depan penyidik.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bermula pada Rabu (07/10/2026) sekitar pukul 01.15 Wita.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di kawasan Karang Bage, Kelurahan Bugis. Secara tiba-tiba, sebuah sepeda motor berboncengan tiga melintas dan melempar batu ke arah korban.

Tidak terima dengan aksi tersebut, korban bersama rekan-rekannya menggunakan tiga unit sepeda motor berinisiatif mengejar para terduga pelaku hingga ke depan SPBU Kebayan. Namun, setibanya di TKP, korban mendapati sekelompok pemuda telah berkumpul dan sengaja melakukan penghadangan. Dua sepeda motor rekan korban berhasil melarikan diri, sementara motor korban bersama rekannya berhasil dihentikan oleh para terduga pelaku.

Di lokasi tersebut, para terduga pelaku angsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan temannya. Akibat penganiayaan tersebut, korban RS dan rekannya mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Sumbawa untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Mengetahui kejadian tersebut, sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.

“Merespons laporan tersebut, tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi akurat mengenai keberadaan para terduga pelaku, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.” ujar Kasat Reskrim.

Penangkapan ini berdasar pada laporan pengaduan resmi oleh orang tua korban, seorang petani bernama IJ (46), warga Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Rim URC mendatangi rumah terduga pelaku berinisial ARK, BA, dan AJP di kawasan Kebayan dan berhasil mengamankan ketiganya di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah kos di Kampung Irian, di mana tim berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni AF, ZA, dan LRM. Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga mendeteksi keberadaan satu pelaku terakhir yang sedang bekerja di Hotel Kaloka, dan langsung meringkusnya.

“Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak cepat setelah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban. Dalam waktu singkat, ketujuh pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda, beserta barang bukti berupa paving block, besi kotak, rekaman CCTV, dan kendaraan. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi singkat, ketujuh terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban. Saat ini, para terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *