Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Personel Polsek Labuhan Badan mengamankan pria berinisial J (37) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Langkah cepat ini diambil guna mencegah aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Mapolsek Labuhan Badas oleh ayah kandung korban, SO (49), pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, membenarkan kejadian yang menimpa korban yang masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku J merupakan kerabat korban yang menumpang tinggal di rumah tersebut.
Dalam aksinya, terduga pelaku memanfaatkan kondisi kamar korban yang tidak memiliki pintu dan hanya disekat lemari dari ruang tamu tempatnya tidur. Tidakan asusila tersebut dilakukan beberapa kali oleh terduga pelaku terhadap korban.
“Korban yang ketakutan akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, IR. Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian,” ujar Iptu Eko Riyono.
Setelah menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan J ke Mapolsek. Selain itu, polisi mencatat pelaku sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban pada Sabtu (29/8/2026) yang meminta agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada siapa pun.
”Langkah cepat mengamankan terduga pelaku dilakukan untuk menghindari amukan massa dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Saat ini kami telah berkoordinasi intensif dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkas Iptu Eko. (KS)









