Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com — Personel Polsek Plampang mengamankan dua warga berinisial IA (28) dan R (23) yang diduga melakukan perzinahan di wilayah setempat, Rabu (2/9/2026) dini hari.
Langkah cepat kepolisian ini berhasil menyelamatkan keduanya dari aksi main hakim sendiri oleh warga.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo, menyampaikan bahwa petugas bergerak ke lokasi begitu menerima laporan dan berhasil meredam situasi sekitar pukul 01.40 WITA.
Peristiwa bermula dari kecurigaan warga terhadap rumah R, yang ditinggal suaminya bekerja mencari emas di luar kota. Warga yang mendapati kehadiran IA di dalam rumah tersebut langsung mengepung lokasi dan berusaha masuk. Situasi sempat memanas karena massa yang emosi nyaris menghakimi kedua terduga pelaku.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Dusun setempat segera melerai warga dan menghubungi Polsek Plampang. Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menenangkan massa serta mengamankan IA dan R ke Mapolsek Plampang.
”Begitu menerima informasi dari perangkat desa terkait adanya potensi amuk massa, personel piket langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengevakuasi kedua terduga pelaku demi keselamatan jiwa serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Iptu K. Joko Wilopo.
Massa yang sempat mengikuti petugas hingga ke Mapolsek Plampang diberikan imbauan secara persuasif. Pihak kepolisian memastikan perkara dugaan perzinahan ini diproses transparan dan objektif sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, IA dan R mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Plampang, dan pihak Polsek berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut. (KS)









