Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan tim gabungan menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Utan dan Kecamatan Alas pada Senin hingga Selasa (31/8/2026 – 1/9/2026).
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai serta ratusan gram tembakau iris ilegal dari sejumlah toko dan kios di kedua kecamatan tersebut.
Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mohammad Lutfi, S.Pt., menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Sumbawa tertanggal 28 Agustus 2026.
“Operasi ini menyasar sejumlah titik toko dan kios yang sebelumnya telah melalui proses pengumpulan informasi. Penindakan kami fokuskan pada peredaran rokok dan tembakau iris yang tidak menyertai pita cukai resmi,” ujar Mohammad Lutfi.
Koordinator Kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt. Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa, menjelaskan rincian hasil operasi gabungan yang melibatkan personil Satpol PP, Kantor Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 562 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 11.100 batang rokok, serta 87 bungkus tembakau iris ilegal dengan berat total 1.440 gram,” jelas Mukhtamarwan.
Berbagai produk rokok polos tanpa pita cukai yang berhasil disita di antaranya merek MBL (154 bungkus), ZAO (98 bungkus), PRB (72 bungkus), HAB (46 bungkus), MBK (43 bungkus), ZAS (32 bungkus), JA (20 bungkus), MBLG (18 bungkus), NXS (18 bungkus), HEL (18 bungkus), BTG (13 bungkus), MTL (10 bungkus), SM (9 bungkus), AB (5 bungkus), AZ (3 bungkus), serta PSS dan TJ masing-masing 1 bungkus.
Selain rokok batang, tim juga menyita tembakau iris ilegal merek JND (33 bungkus), MLM (27 bungkus), dan merek lainnya tanpa identitas sebanyak 27 bungkus.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan telah diserahkan langsung kepada pihak Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi penertiban berjalan aman, lancar, dan mendapat respons positif dari warga setempat yang juga mengharapkan adanya sosialisasi berkelanjutan terkait bahaya peredaran rokok ilegal. (KS)









