iklan caleg
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal

Avatar photo
×

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi penindakan sepanjang 2025 hingga 2026.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Kamis 13 Agustus 2026. Dihadiri oleh Sekda Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo beserta seluruh stake holder terkait.

Total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencakup, 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Secara keseluruhan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp827.081.000,-. Dari aksi penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770,-, yang meliputi potensi Cukai, PPN Hasil Tembakau, serta Pajak Rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional maupun daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto, SE., Ak., M.Si., mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud transparansi serta pelaksanaan fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan ini digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka dan akuntabilitas instansi kepada publik atas pengawasan barang-barang yang dapat mengancam keamanan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian negara,” ungkapnya.

Dijelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa secara konsisten melakukan penindakan intensif terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 238 penindakan dengan total 689.204 batang rokok ilegal. Sementara itu, untuk periode Januari hingga Juli 2026, telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok, menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan.

Upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal ini dilakukan melalui sinergi erat bersama aparat penegak hukum (TNI, Polri, Kejaksaan), Pemerintah Daerah (melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta salah peruntukan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lanjut Sugeng, selain aspek penindakan dan penegakan hukum, Bea Cukai Sumbawa juga menjalankan fungsi Industrial Assistance dengan memberikan pembinaan dan asistensi bagi pelaku usaha industri hasil tembakau lokal.

“Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” ujarnya.

Hasil dari pembinaan ini terbukti positif. Saat ini terdapat 6 pabrik hasil tembakau legal yang telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa, meningkat tajam dari yang sebelumnya hanya 1 pabrik pada tahun 2022.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima berdasarkan Surat Nomor S-37/MK/KNL.1404/2026 dan Nomor S-38/MK/KNL.1404/2026.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur bahan kimia/bahan lain agar fungsinya hilang dan tidak dapat dipergunakan kembali. Pelaksanaan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan secara menyeluruh di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Raberas dengan tetap mengedepankan standar kelestarian lingkungan.

Mengingat dampak destruktif peredaran rokok ilegal, mulai dari persaingan usaha tidak sehat, hilangnya pendapatan DBH CHT daerah, hingga risiko kesehatan konsumen, Bea Cukai Sumbawa mengajak masyarakat untuk menggaungkan semangat “Gempur Rokok Ilegal!” demi menjaga kedaulatan penerimaan negara dan melindungi masyarakat. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *