Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kebijakan ekologis sejatinya adalah instrumen pelindung, sebuah aturan yang merawat harmoni antara manusia dan alam agar denyut kehidupan tetap terjaga.
Kebijakan ini menjadi benteng bagi perlindungan alam, pengelolaan sumber daya, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Namun, bagaimana harmoni ini bisa tercipta jika separuh dari populasi yang paling intim merawat bumi justru suaranya dikesampingkan.
Berdasarkan proyeksi resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2026, jumlah penduduk perempuan di negeri ini mencapai sekitar 142.334.300 jiwa. Di tingkat lokal, merujuk pada publikasi Statistik Gender, Kabupaten Sumbawa merupakan rumah bagi 268.423 jiwa perempuan.
Angka-angka ini bukan sekadar deretan statistik di atas kertas. Ini adalah representasi dari sebuah kekuatan besar. Besarnya jumlah ini membuktikan bahwa perempuan tidak boleh lagi hanya dilihat sebagai kelompok pasif yang terdampak oleh krisis lingkungan. Sebaliknya, mereka memegang peran sangat strategis sebagai garda terdepan penjaga kelestarian alam.
Keterlibatan perempuan dalam kebijakan ekologis di Kabupaten Sumbawa perlu diperkuat secara mendesak. Pengalaman keseharian perempuan adalah ensiklopedia ekologis yang hidup. Tangan merekalah yang mengelola sumber daya air saat kemarau panjang tiba, merawat tanaman untuk ketahanan pangan, dan memastikan keluarga tumbuh di lingkungan yang sehat.
Pengetahuan empiris yang lahir dari pengalaman merawat kehidupan ini sangat krusial dan tidak boleh diabaikan. Memasukkan perspektif perempuan berarti membawa perubahan nyata dalam menciptakan kebijakan lingkungan yang lebih membumi, adil, dan berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, pelibatan perempuan adalah bentuk pemenuhan hak konstitusional. Hal ini sejalan dengan amanat teguh dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Wiwi Satriani, Tim Divisi Hubungan Kelembagaan dan Kemitraan dari Eco-Sufism Foundation, memberikan penegasan terkait urgensi pelibatan ini.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab satu kelompok, melainkan tanggung jawab seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Dengan ruang dan kesempatan yang tepat, perempuan bukan lagi sekadar penonton, melainkan penggerak perubahan yang kritis demi kelestarian alam kita,” tegas Wiwi.
Menghadapi tantangan lingkungan ke depan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu mengambil langkah nyata dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan. Pendidikan ekologis, pendampingan yang intensif, serta akses langsung ke dalam meja-meja perumusan kebijakan tata ruang dan lingkungan harus segera diwujudkan.
Sebab pada akhirnya, lingkungan yang hijau dan lestari di Tana Samawa tidak akan pernah terwujud dari kebijakan yang timpang. Mengabaikan perempuan dalam kebijakan ekologis, sama halnya dengan mengabaikan kelestarian lingkungan itu sendiri. (KS)









