iklan caleg
Parlementaria

Komisi III DPRD Sumbawa Mediasi Sengketa Akses Jalan Kelompok Tani Buin Dua

Avatar photo
×

Komisi III DPRD Sumbawa Mediasi Sengketa Akses Jalan Kelompok Tani Buin Dua

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA, kabarsumbawa.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi persoalan akses jalan yang digunakan Kelompok Tani Buin Dua, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, yang terdampak perkembangan kawasan perumahan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa dengan menghadirkan pemerintah daerah, aparat wilayah, kelompok tani, dan pihak pengembang guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

RDP digelar sebagai upaya menyelesaikan polemik akses jalan yang selama ini menjadi jalur utama Kelompok Tani Buin Dua dalam menjalankan aktivitas pertanian. Komisi III DPRD Sumbawa menilai penyelesaian persoalan tersebut harus tetap menjamin hak petani sekaligus mendukung iklim investasi di daerah.

Untuk membahas persoalan secara komprehensif, Komisi III menghadirkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa.

Rapat juga dihadiri Camat Moyo Hilir, Kepala Desa Moyo, dan Kapolsek Moyo Hilir. Kehadiran unsur pemerintah dan aparat keamanan diharapkan mampu memberikan gambaran kondisi di lapangan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.

Dalam forum tersebut, Komisi III mempertemukan perwakilan Kelompok Tani Buin Dua dengan pihak Developer Graha Family. Kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan mencari titik temu terkait persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat sekaligus berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan.

Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa berharap RDP tersebut menghasilkan solusi yang adil, berkelanjutan, dan dapat diterima semua pihak. Akses jalan bagi petani diharapkan tetap terjamin untuk mendukung produktivitas pertanian tanpa menghambat investasi maupun pembangunan perumahan di wilayah tersebut.

Hasil pembahasan rapat akan menjadi dasar penyusunan langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sumbawa. (Ks/)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *