Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Puma Polres Sumbawa bersama dengan jajaran Reskrim Polsek Alas berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian toko bangunan “Sinar Alas” tanpa perlawanan
Ketiga terduga pelaku masing berinisial HJ (32), MR (22), dan AMM (34). Mereka ditangkap pada hari Sabtu (04/07/2026) malam kemarin di wilayah Kecamatan Alas.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H menjelaskan, penangkapan terhadap para terduga pelaku dilakukan berhasarkan laporan pemilik toko. Pihaknya yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sesuai arahan kapolres, kami bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diringkus demi menciptakan situasi wilayah hukum yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain menangkap ketiga terduga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 lembar spandek panjang 4 meter, 1 unit gerinda listrik, 1 buah besi pelor gelondong panjang 3 meter, dan 3 buah plat spandek.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Alas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KS)









