iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Disnakertrans Sumbawa Tunggu Peraturan Teknis Pelaksanaan UU PPRT

Avatar photo
×

Disnakertrans Sumbawa Tunggu Peraturan Teknis Pelaksanaan UU PPRT

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Sumbawa Tunggu Peraturan Teknis Pelaksanaan UU PPRT
Auliah Asman

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Undang – undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT secara resmi disahkan dalam Rapat Pripurna DPR RI tanggal 21 April 2026. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, jaminan sosial, serta perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Terkait pelaksanaan UU PPRT di daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu peraturan teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu peraturan teknis pelaksananya. Bisa berupa Perpres atau Permendagri sebagai pelaksanaan dari UU tersebut. Jadi kita masih menunggu kita belum bisa mengambil langkah,” kata Sekretaris Disnakertrans Auliah Asman, Senin (27/04/2026) di Sumbawa.

Auliah Asman menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan sosialisasi secara teknis terkait UU tersebut, baik dari kementerian terkait maupun pemerintah provinsi.

Namun demikian lanjutnya, secara umum UU PPRT mengatur tentang perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga, mulai dari upaya hingga jaminan sosial.

“Secara umum belum ada sosialisasi secara teknis, baik dari kementerian maupun provinsi. Jadi kami hanya membaca sekilas. Dari gambarannya, memang ini UU sebagai bentuk perlindungan untuk perkeja rumah tangga kita,” jelasnya.

Lanjut sekdis, UU PPRT ini akan menguntungkan bagi para pekerja rumah tangga. Diharapkan, adanya kepastian hukum ini, bisa menjadi jaminan hingga memperbaiki kondisi mereka.

“Harapannya melalui UU beserta turunannya nanti ada pemberian jaminan atau perbaikan kondisi untuk pekerja rumah tangga, pasti akan menguntungkan untuk mereka. Tapi, sampai saat belum ada informasi kapan mulai. Sambil memantau termasuk sosialisasi UU. Sambil melihat perkenbangan dari atas,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *