Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Entah apa yang ada di dalam pikiran FR (32) warga Kecamatan Desa Rhee, ia diduga melakukan tidak pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Unit PPA Polres Sumbawa untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (20/08/2025) siang, membenarkan peristiwa yang menimpah anak berusia 6 tahun itu.
“Kronologi kasus ini terungkap ketika ibu korban, LS (26), melihat putrinya sedang memainkan ponsel milik suaminya. Setelah mengambil ponsel tersebut, ia menemukan beberapa video yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara korban dan terduga pelaku.” ujarnya.
Meskipun video-video tersebut telah dihapus, ibu korban berhasil memulihkannya. Terkejut dengan temuan tersebut, ia segera meminta bantuan tetangga dan Ketua RT setempat. Dengan didampingi Ketua RT, ibu korban melapor ke Polsek Rhee. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Rhee segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan FR sekitar pukul 11.20 WITA.
Untuk penanganan lebih lanjut dan demi menjaga kondusivitas wilayah, terduga pelaku kemudian digeser ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa. Menurut pengakuan awal pelaku kepada polisi, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dan merekamnya menggunakan ponsel pribadinya.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual pada anak di lingkungan sekitar,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum pada korban. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak serta bahaya kejahatan seksual yang bisa terjadi di lingkungan terdekat. (MA)
















