Sumbawa, KabarSumbawa.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diungkap Bareskrim Polri pada awal November 2026 membuat istilah Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian publik. Teknologi ini berkaitan dengan sistem intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum.
LIMS menjadi menarik untuk dibahas karena sistem tersebut memiliki kemampuan mengelola proses intersepsi komunikasi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Namun, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut privasi, keamanan informasi, dan hak masyarakat.
Lantas, apa sebenarnya LIMS, bagaimana cara kerjanya, dan informasi apa saja yang dapat diperoleh melalui teknologi tersebut?
Apa Itu Lawful Interception Management System (LIMS)?
Lawful Interception Management System merupakan sistem manajemen yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi secara sah atau lawful interception.
Dalam praktiknya, teknologi ini mendukung proses pengawasan komunikasi melalui fasilitas jaringan telekomunikasi yang terhubung dengan pusat pemantauan aparat penegak hukum.
Sederhananya, LIMS dapat dipahami sebagai bagian dari sistem yang mengatur proses intersepsi, mulai dari pengelolaan target yang telah mendapatkan otorisasi, pengumpulan informasi komunikasi, hingga penyaluran hasilnya kepada pihak yang berwenang.
Teknologi lawful interception dikembangkan dengan mengacu pada standar internasional, salah satunya yang diterbitkan European Telecommunications Standards Institute (ETSI).
Standar tersebut mengatur bagaimana operator jaringan atau penyedia layanan komunikasi menyediakan informasi hasil intersepsi kepada fasilitas pemantauan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum.
Dengan demikian, LIMS bukan sekadar aplikasi penyadap yang dipasang pada telepon genggam. Sistem ini berkaitan dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi dan mekanisme pengelolaan akses informasi.
Bagaimana Cara Kerja Teknologi LIMS?
Secara umum, sistem lawful interception melibatkan kerja sama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan aparat penegak hukum.
Prosesnya dapat dipahami melalui beberapa tahapan berikut.
- Penentuan target berdasarkan kewenangan hukum
Aparat penegak hukum menentukan identitas komunikasi yang menjadi sasaran intersepsi berdasarkan kebutuhan penegakan hukum dan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
- Proses otorisasi dan verifikasi
Permintaan intersepsi harus melalui prosedur pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan ini menjadi pengaman agar teknologi tidak digunakan berdasarkan kepentingan pribadi atau di luar kewenangan.
- Aktivasi fasilitas intersepsi
Setelah persyaratan hukum terpenuhi, fasilitas intersepsi pada jaringan telekomunikasi dapat diaktifkan untuk sasaran yang telah ditentukan.
- Pengumpulan informasi komunikasi
Sistem kemudian mengumpulkan informasi sesuai ruang lingkup intersepsi yang diizinkan. Informasi tersebut dapat mencakup isi komunikasi maupun data yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi.
- Penyaluran ke pusat pemantauan
Informasi hasil intersepsi diteruskan melalui mekanisme transmisi khusus menuju fasilitas pemantauan aparat penegak hukum untuk kepentingan analisis dan penanganan perkara.
Seluruh tahapan tersebut harus berada dalam pengawasan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban.
Dua Jenis Informasi yang Dapat Diperoleh dari Intersepsi
Dalam standar teknologi intersepsi, informasi yang diperoleh secara umum dibedakan menjadi dua kategori utama.
- Content of Communication (CC)
Content of Communication merupakan isi komunikasi yang berlangsung antara pengguna layanan telekomunikasi.
Contohnya dapat berupa percakapan telepon atau informasi yang dipertukarkan melalui layanan komunikasi yang termasuk dalam ruang lingkup intersepsi.
- Intercept Related Information (IRI)
Intercept Related Information merupakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi.
Data ini dapat mencakup identitas pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi, status koneksi, informasi layanan, serta informasi lokasi tertentu yang tersedia melalui jaringan.
Kedua kategori tersebut memiliki fungsi berbeda. CC berkaitan dengan isi komunikasi, sedangkan IRI memberikan informasi mengenai aktivitas dan karakteristik komunikasi.
Pembagian ini merupakan bagian dari standar teknis intersepsi yang dikembangkan ETSI.
Apakah LIMS Bisa Membuka Semua Isi Telepon Genggam?
Pertanyaan ini penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap teknologi penyadapan dapat mengakses seluruh informasi dalam sebuah telepon genggam.
Secara teknis, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Lawful interception berbasis jaringan telekomunikasi bekerja pada komunikasi dan informasi yang tersedia melalui fasilitas intersepsi jaringan.
Artinya, kemampuan sistem bergantung pada jenis layanan komunikasi, arsitektur jaringan, fasilitas teknis, serta ruang lingkup kewenangan yang diberikan.
LIMS tidak otomatis memberikan akses terhadap seluruh isi perangkat, seperti galeri foto, dokumen pribadi, kata sandi, atau seluruh percakapan dalam berbagai aplikasi.
Akses terhadap data perangkat atau layanan digital tertentu dapat membutuhkan teknologi dan mekanisme hukum yang berbeda.
Karena itu, penting membedakan antara penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi dengan aktivitas pemeriksaan atau pengambilan data langsung dari perangkat elektronik.
Mengapa Teknologi Penyadapan Harus Diawasi?
Teknologi intersepsi memiliki manfaat bagi penegakan hukum, terutama dalam menangani tindak pidana yang melibatkan komunikasi digital dan jaringan telekomunikasi.
Namun, kemampuan mengakses informasi komunikasi juga membawa risiko serius apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Penyalahgunaan akses dapat mengancam privasi seseorang, membuka informasi rahasia, dan memungkinkan pemantauan komunikasi di luar kepentingan hukum.
Karena itu, pengoperasian sistem intersepsi harus memperhatikan sejumlah prinsip penting.
Pertama, legalitas, yakni setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Kedua, pembatasan kewenangan, yaitu hanya petugas yang berwenang yang dapat mengakses dan mengoperasikan fasilitas intersepsi.
Ketiga, keamanan informasi, termasuk perlindungan terhadap hasil penyadapan agar tidak diakses pihak yang tidak berkepentingan.
Keempat, audit dan pengawasan, sehingga setiap aktivitas sistem dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut penting untuk mencegah teknologi yang dirancang membantu penegakan hukum berubah menjadi instrumen pengawasan tanpa batas.
Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?
Di Indonesia, salah satu regulasi yang secara khusus mengatur penyadapan informasi secara sah adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi.
Dalam regulasi tersebut, penyadapan secara sah atau lawful interception ditujukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa perangkat intersepsi meliputi perangkat antarmuka penyadapan, pusat pemantauan (monitoring centre), serta sarana transmisi penghubung.
Konfigurasi teknisnya mengacu pada standar internasional, termasuk ETSI dan CALEA.
Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada prinsipnya melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum harus memiliki dasar kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keberadaan teknologi canggih tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Kasus Prabowo Membuka Perhatian terhadap Pengawasan Teknologi
Pembahasan mengenai LIMS semakin relevan setelah Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri menyampaikan dugaan adanya nomor yang dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Perkembangan tersebut menjadi konteks aktual untuk memahami pentingnya pengendalian akses, prosedur operasional, dan pengawasan dalam penggunaan teknologi intersepsi.
Namun, perkara tersebut tetap merupakan proses hukum yang harus dinilai berdasarkan bukti dan putusan pengadilan.
Teknologi Harus Tunduk pada Hukum
LIMS dan teknologi lawful interception pada dasarnya merupakan bagian dari perkembangan teknologi telekomunikasi yang dapat mendukung penegakan hukum.
Kemampuan teknologi tersebut dalam mengelola informasi komunikasi membutuhkan pengamanan dan pengawasan yang ketat.
Tanpa mekanisme pengendalian yang baik, fasilitas yang semestinya digunakan untuk kepentingan hukum berpotensi disalahgunakan.
Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata kecanggihan sistem penyadapan, melainkan bagaimana memastikan setiap akses dilakukan berdasarkan kewenangan, tujuan yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Di tengah perkembangan komunikasi digital, perlindungan privasi harus berjalan beriringan dengan kebutuhan penegakan hukum.
Sebab, teknologi boleh semakin canggih, tetapi penggunaannya tetap harus tunduk pada hukum. (Ks/adm)
Editor: Mahmud Anshari









