Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan seorang terkang parkir di Pasar Seketeng berinisial A (47) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, Jumat (16/05/2025) sore kamarin.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., dalam rilis yang diterima media ini dari Bagian Humas Polres Sumbawa, Senin (19/05/2025) pagi, membenarkan.
“Tindakan penganiayaan diduga dilakukan oleh juru parkir terhadap sesama rekan kerjanya di Pasar Seketeng.” ujar Kapolsek.
Dijelaskan, kejadian ini bermula dari terduga pelaku berinisial W dan korban berinisial A yang sedang dalam pengaruh minuman keras, dan keduanya terlibat cecok.
Emosi terduga pelaku kemudian meningkat dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan kayu usuk yang menyebabkan korban terjatuh dan pingsan.
Sekitar pukul 22.00 Wita, Personel Polsek Sumbawa bergerak cepat menuju TKP setelah menerima laporan tersebut untuk melakukan pengecekan. Petugas mendapati korban telah berada di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa dalam kondisi belum sadarkan diri dan sedang menjalani perawatan intensif.
Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kapolsek Sumbawa juga menghimbau untuk menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak berwajib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Situasi di sekitar Pasar Seketeng terpantau kondusif, namun pihak kepolisian terus melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan kondisi korban terus dipantau oleh pihak kepolisian dan rumah sakit. (KS)