Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas penambangan galian C, Kamis (8/5/2025) di ruang rapat pimpinan DPRD setempat. Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., MM.Inov, dan menghadirkan instansi pemerintah, TNI/Polri, pelaku usaha, serta lembaga swadaya masyarakat.
Fokus rapat membahas pengawasan dan penertiban tambang di Sumbawa. Berdasarkan data, terdapat 65 perusahaan dengan NIB kategori pertambangan batu, pasir, dan tanah liat (KBLI 18109) serta 50 perusahaan tambang kerikil/sirtu (KBLI 18103). “Kami perlu memastikan semua usaha tambang berizin dan mematuhi aturan lingkungan,” tegas Syaifullah.
Komisi III DPRD Sumbawa menetapkan tiga langkah strategis. Pertama, pembentukan tim verifikasi lapangan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, TNI/Polri, dan LSM untuk mengecek lokasi operasi tambang. Kedua, penegakan dokumen UKL-UPL dengan pengawasan ketat oleh DLH serta sosialisasi ke masyarakat terdampak. Ketiga, mendorong perusahaan tambang memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial (CSR).
Perwakilan DLH menegaskan siap mengawasi reklamasi pascatambang. Sementara itu, LSM Koalisi yang terdiri dari ITK, LP2KP, dan lainnya, menuntut transparansi alokasi dana CSR.
Dari pihak pelaku usaha, PT. Sumur Jaya Utama (Rhee) dan CV. Cahaya Batu Crusher (Labuan Badas) menyatakan komitmen mematuhi aturan yang berlaku. Balai ESDM NTB juga mengingatkan pentingnya izin lingkungan dan pelaksanaan reklamasi. Sedangkan Kapolres Sumbawa dan Dandim 1607 menegaskan kesiapan menindak tegas tambang ilegal.
Rapat menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap tambang berizin, menindak operasi ilegal, serta memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Hasil RDP ini akan jadi acuan kebijakan pengelolaan tambang yang berkeadilan lingkungan,” pungkas Hasanuddin, SE, anggota Komisi III DPRD Sumbawa. (Ks/)









