Bupati Sumbawa Terbitkan Instruksi Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Instruksi Bupati tersebut sekaligus mencabut Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional di Kabupaten Sumbawa.

“Jadi, Instruksi itu kita cabut dengan pertimbangan untuk mendukung keberlanjutan investasi di daerah termasuk juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk berbelanja,” kata Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, H. Khairuddin kepada wartawan, Kamis (8/8).

Kahairuddin menjelaskan, Instruksi itu berpedoman pada Perda Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Baca juga:  Tata Kawasan Pesisir Labuhan Sumbawa, Wamen Fahri Gelontorkan Dana 28 Milyar 

“Instruksi itu kita keluarkan untuk menjaga iklim investasi, membuka lapangan pekerjaan serta memberikan kepastian hukum,” ucapnya.

Ditegaskan, pemerintah tetap memantau keberadaan toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional itu. Bahkan Bupati meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Selain itu, Bupati juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Sumbawa untuk memantau keberadaan toko swalayan berjejaring nasional itu.

“Tetap akan kita pantau melalui OPD terkait dalam pelaksanaan Instruksi itu, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ucapnya.

Baca juga:  PDIP Sumbawa Bubuhkan Cap Jempol Darah Dukung Megawati Jadi Ketum

Seraya menambahkan, di proses pengendalian terhadap penerbitan izin tersebut, harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti berlokasi di pinggiran kota atau di luar ibu kota kabupaten/kecamatan.

Selain itu, melakukan recruitment pegawai di wilayah sekitar toko, menyelesaikan kewajiban perpajakan. Paling utama yakni memberikan kontribusi bagi usaha mikro kecil dan menengah di sekitar toko.

“Instruksi itu mulai berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2024, dan kami minta supaya OPD terkait untuk melakukan pengendalian atas terbitnya instruksi baru tersebut,” pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Tata Kawasan Pesisir Labuhan Sumbawa, Wamen Fahri Gelontorkan Dana 28 Milyar 

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan...

PDIP Sumbawa Bubuhkan Cap Jempol Darah Dukung Megawati Jadi Ketum

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai...

NTB Pemprov Informatif 7 Tahun Berturut-turut

Mataram, Kabarsumbawa.com - Kepala Dinas Kominfotik NTB Dr. Najamuddin...

Intervensi Pembuatan Peta Desa, Pemdes Kerato Tuntaskan Penelusuran Batas Wilayah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kerato, Kecamatan...