Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang pria berinisial A (46) warga Sumatera Selatan, dan J (32) Jakarta Selatan, tak berkutik diringkus oleh Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa bersama anggota Polsek Alas.
Keduanya merupakan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Muer, Kecamatan Plampang, Senin (15/07/2024) kemarin.
“Keduanya sudah kami amankan. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa – Tano, Kecamatan Alas tadi malam, beserta barang bukti uang tunai milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Regi Halili, kepada wartawan Selasa (16/07/2024) pagi.
Adapun kronologi kejadian jalas Regi, korban Yosua Timotius (30) bersama karyawaannya Ilham, sekitar pukul 14.50 wita singgah di rumah makan Adem Ayem Lintas Sumbawa – Bima, Dusun Jompong, untuk makan siang.
Sekitar setengah jam kemudian, keduanya hendak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan perjalanan ke Ai Boro. Namun, saat kembali ke mobil yang mereka tumpangi, keduanya melihat kaca sebelah kiri bagian belakang mobil telah pecah tanpa diketahui sebabnya.
Kemudian lanjutnya Kasat, korban memeperiksa uang tunai sebesar Rp 500 juta yang ia bungkus dengan pelastik kresek warna hitam di bagian belakang bangku penumpang. Uang tersebut pun sudah tidak ada di tempat alias hilang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Plampang untuk ditindak lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan, dan setelah dilakukan introgasi, mereka mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (KS)