Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pemuda berinisial S alias Egis (29) warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kaplsek Utan, IPTU Awaluddin, Selasa (20/02/2024) pagi. Dikatakan, yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pencurian Hp milik Solohin (48) warga Desa Motong, yang dilaporkan hilang saat mengecas di rumahnya, 13 Januari lalu.
“dari hasil tracking IME hp korban, dikatahui digunakan oleh terduga pelaku,” ujar Awal.
Setelah dialakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, pihaknya berhasil menangkanya di depan Indomaret Desa Motong, malam kemarin.
“Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku diketahui bahwa Hp tersebut berada di temannya berinisial S. Sehingga unit reskrim polsek Utan mendatangi rumahnya dan setelah dicek nomor IMEI bahwa Hp tersebut benar milik korban,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (KS)