Politik & Pemerintahan

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Pekerjaan

Avatar photo
×

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Ditetapkan, UMK Sumbawa 2023 Rp 2.389.506 
Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Sumbawa meminta agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa untuk melakukan wajib lowongan pekerjaan, termasuk penggunaan tenaga kerja.

“kami ingin menekankan juga kepada semua perusahaan untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakertrans Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, didampingi Kabid Latas, Junaidi, M.Pd, Kamis (11/01/2024) di ruang kerjanya.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Kewajiban tersebut jelas kadis, sesuai dengan Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Di mana, dalam pasal 15 dijelaskan bahwa, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki sejumlah tugas dan tanggungjawan terkait hal itu.

Seperti, melalukan pembinaan kepada pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan perkejaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Melakukan verifikasi lowongan pekerjaan. Menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Kemudian, memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan. Melalukan pembinaan pengantar kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah.

Selanjutnya, melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi kewajibannya tersebut.

“ita ingin memaksimalkan dalam rangka menekan laju pengangguran, sehingga kita bisa berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sumber daya,” pungkasnya. (KS)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *