Politik & Pemerintahan

Disnakertrans Sumbawa Mulai Monitoring Penerapan UMK 2024

Avatar photo
×

Disnakertrans Sumbawa Mulai Monitoring Penerapan UMK 2024

Sebarkan artikel ini
UMK Sumbawa Tahun 2022 Akan Dibahas
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr Budi Prasetiyo, SSos, MAP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Gubernur NTB pada akhir Desember 2023 lalu. Adapun besarasannya meningkat signifikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Dr. Budi Prasetio, menjelaskan, UMK Tahun 2024 Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebesar Rp 2.467.237,00., berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 561 – 736 Tahun 2023.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

“UMK tahun 2024 meningkat sebesar 3,25 persen dibandingkan UMK sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/01/2024) di ruang kerjanya.

Dikatakan, mulai hari ini dan seterusnya pihaknya akan mulai melakukan pemantauan dan monitoring penerapan UMK oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan UMK berjalan dengan baik.

“Mulai hari ini dan seterusnya kita akan melalukan pemantauan dan monitoring UMK,” pungkasnya. (KS)

viktoria travel
banner 728x250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *