Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – AK (35) warga Kecamatan Plampang, diamankan oleh anggota Polsek Sektor Plampang. Ia ditangkap lantara diduga kerap melakukan pesta dan transaksi narkoba di rumahnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Plh Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto S.Adm dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (25/11/2023) membenarkan.
Dikatakan, yang bersangkutan diamankan di rumah di Desa Plampang, Jumat (24/11/2023) malam.
“Dari informasi yang diterima, kita lakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja di lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu,” jelasnya.
Dari penggeledahan tersebut lanjutnya, berhasil menemukan barang bukti berupa 8 poket sabu ukuran besar , 8 poket sabu ukuran kecil, uang tunai, handpone, bong, korek, dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di amankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (KS)