Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mulai melakukan penyitaan aset tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016/ 2021.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mulai melakukan penyitaan aset tanah milik tersangka (EK) yang ada di beberapa desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap Kajari Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH
Ia menjelaskan, ada empat bidang tanah milik tersangka (EK) yang disita dengan rincian sebanyak 14.600 M2, 16.360 M2 dan 17.310 M2 yang terletak di Desa Banjar dan 2. 880 M2 di desa Kertasari sehingga total keseluruhan yang disita hari ini 51.150 M2.
Penetapan aset ini berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw tanggal 19 September 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor : PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Tidak hanya itu Kajari Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH. juga menambahkan terkait aset (SA) dan (EK) masih terus ditelusuri keberadaannya, saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga sudah melakukan penyitaan mesin pencetak paving blok dan sekarang kami melakukan penyitaan empat bidang tanah milik tersangka EK yang dibeli pada tahun 2016 dan 2019.
Ada beberapa bidang tanah milik EK yang atas nama istri juga akan dilakukan penyitaan, namun dalam proses administrasi.
“Hari ini 4 bidang tanah dan on progres 4 lagi jadi semuanya 8 bidang tanah, dari 8 bidang tanah salah satu pemiliknya tersangka,” pungkasnya. (KS)