Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sejak dua tahun terakhir, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa aktif mengikutkan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, pada tahun 2022 lalu, PWI Sumbawa menggelar secara mandiri kegiatan sebagai syarat agar wartawan mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers.

Ketua PWI Sumbawa Zainuddin mengatakan, saat ini PWI Sumbawa beranggotakan 33 orang. Semuanya telah mendapatkan pengakuan dari dewan pers dibuktikan dengan sertifikat dan kertu UKW berhologram yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers. Mereka juga telah tercatat dalam wabstie resmi Dewan Pers.

“Semua anggota kami sudah kompeten dan diakui oleh dewan pers. Jadi narasumber tidak perlu khawatir melayani anggota PWI Sumbawa dalam menyampaikan informasi,” ungkapnya.

Menurutnya, sertifikasi wartawan sangat penting sebagai upaya menjadikan mereka lebih professional dalam bekerja. Khusus di Kabupaten Sumbawa, banyak oknum-oknum yang mengaku wartawan. Bermodalkan kartu pers mencari informasi, namun tidak jarang aksi mereka meresahkan.

Zain sapaan akrab SEO Samawa Rea ini, mengungkapkan, ciri wartawan abal-abal, diantaranya tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber. Sebagaimana Dewan pers selalu menekankan, agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional yang mengatasnamakan sebagai wartawan kepada kepolisian.

”Kami tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan mereka, karena bukan bagian dari PWI. Tapi kami bisa menjadi pembeda dari mereka, salah satunya melalui sertifikasi,” tegasnya.

Kepada anggota masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah, ia berharap agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan atau media, serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran maupun status media tempatnya bekerja. Jika tidak jelas, maka berhak tidak melayaninya atau menolak untuk diwawancarai.

“Wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi. Jadi kalua ada ciri-ciri yang saya sebutkan itu, narasumber berhak menolak,” pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Mengenal Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M Calon Wakil Gubernur NTB 2024 – 2029

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam persiapan jelang Pimilihan Gubernur...

Cara Unik Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany Mengisi Waktu Luang di Rumah Dinas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi...

Abdul Rahim Siap Wakili dan Perjuangkan Suara Pemuda di DPRD Provinsi NTB

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Abdul Rahim, S.T., merupakan Calon...

Tiga Indikator Millenial Pemilih Cerdas Menurut Amilan Hatta

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemilu 2024 sudah di depan...