Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemda Sumbawa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022.
Pengumuman telah diunggah dilaman wabsite resmi BKPSM Kabupaten Sumbawa sejak Selasa 23 Mei 2023 kemarin. Dalam pengumuman tersebut juga, dijelaskan tahap selanjutnya yang harus dilakukan oleh peserta yang telah dinyatakan lulus.
Kepala BKPSM Sumbawa melalui Kabid Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Sumbawa Serahlihuddin menjelaskan, berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihalPenyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh perserta.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul Penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023.
Selanjutnya, untuk kelengkapan dokumen usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang diunggah antara lain pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, Ijazah asli, Transkrip Nilai asli, Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai 10.000 (hasil download dari akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian, Surat Pernyataan 5 point yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000 sesuai format terlampir. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Dan surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
“Peserta wajib memeriksa kembali serta memastikan hasil scan dokumen yang di unggah telah di scan secara utuh dan terbaca dengan jelas. Berkas fisik asli diserahkan ke bagian pengelolaan arsip BKPSDM Kabupaten Sumbawa pada saat penerimaan SK Pengangkatan PPPK, untuk ijazah dan transkrip nilai yang diserahkan adalah fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Sementara, Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan mengundurkan diri, wajib membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri, diunggah melalui akun SSCAN masing-masing dan menyerahkan aslinya ke Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Sumbawa paling lambat tanggal 3 Juni 2023, format dapat diunduh melalui akun SSCASN masing-masing.
“Keputusan Pasca Sanggah merupakan hasil final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi terkait pemberkasan dapat menghubungi sdri. Baiq Tovani Anjani Putri, S.Tr.IP dengan nomor HP. +62 819-1609-6309 pada jam kerja,” pungkasnya. (KS)