Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemda Sumbawa menetapkan masa tanggap darurat bencana alam. Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Sumbawa nomor 486 Tahun 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan menetapkan status tanggap darurat akibat bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung di Kecamatan Moyo Hulu, Lenangguar, Ropang, Empang, Lunyuk dan Alas.
Dimana, perpanjangan status tanggap darurat diprakirakan berlangsung selama 30 hari terhitung sejak tanggal 1 – 30 April 2023.
“Kami sudah rapat dan segera bagi tugas. Kita sudah tetapkan tanggap darurat,” kata Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., kepada wartawan usai rapat koordinasi percepatan penanganan bencana, Rabu (05/05/2023) pagi di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa.
Wabup menjelaskan, untuk saat ini penanganan terhadap dampak bencana yang terjadi mendahulukan hal-hal yang bersifat mendesak. Seperti menyalurkan bantuan, dan membersihkan lokasi banjir.
“Pertama yang ada dulu seperti beras, mie, telur dan sebagainya. Sambil kita lihat infrastruktur terdampak. Damkar sudah kita kerahkan untuk pembersihan lokasi bekas banjir. Tadi kita rapat koordinasi untuk segera begerak dan memang semua sudah bergerak sesuai dengan tugas masing-masing,” jelasnya.
Atas adanya peristiwa ini, wabup mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga alam, melestarikannya, nemanam kembali hutan-hutan yang telah tandus.
“Upaya penanganan selanjutnya kita berikan pemahaman kepada masyarakat agar sama-sama manjaga alam kita untuk lestarikan kembali tanam pohon. Karena kenyataanya sudah banyak yang gundul,” pungkasnya. (KS/Jan)