Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Utan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (22) dan SU (22). Mereka ditangkap, Sabtu (06/03/2023) sore kemarin.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,90 gram, bong, klip kosong, sumbu, skop, Hp, dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, saat ini kedua terduga pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (KS)