Sumgawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku pencurian kabel milik Dinas PRKP Sumbawa diamankan polisi. Terduga pelaku masing-masing berinisialnYHM (33) dan SP (39), mereka ditangkap, Rabu (22/02/2023) malam kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong, 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas, 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel, 1 buah Helm warna Hitam merk INK, 1 buah jaket warna Hitam, dan 1 buah tas merk Nike warna hitam kombinasi coklat.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP henry Novika Chandra, S.IK., MH. yang dikonfirmasi pada jumat (24/02/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diungkapkan Kapolres, pencurian terjadi pada sabtu sore, 18 Februari 2023 lalu. Saat itu pelapor mendatangi kantornya untuk mengecek barang inventaris.
“Karena merasa kehilangan barang Inventaris kantor, korban melapor ke SPKT Polres Sumbawa untuk membuat laporan. atas kehilangan barang tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.0000.000”, ungkap Kapolres.
Dikatakan AKBP henry, setelah melakukan penyelidikan Team mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta barang bukti dan menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K.
Sesuai arahan Kasat Reskrim, Team bergerak menuju ke sebuah Kos-kosan di Kel. Samapuin, Kec. Sumbawa langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga terduga pelalu.
Selain kedua terduga pelaku, turut diamankan seorang pendahah berinsial SM (52). Saat ini, mereka dalam proses pemeriksana di Mapolres Sumbawa. (KS)