Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan pengerebekan di sebuah Kos-kosan di wilayah Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas, Selasa (21/02/2023) sore.
Satu orang terduga pelaku berinsial FH (25) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Dari tangannya, disita sebanyak 12 poket narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH., dalam keterangan persnya menjelaskan, penangkapan terduga pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan kata Kapolres, kemudian dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, tim dipimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi. Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Selanjutnya terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal barang haram itu. Selain itu dilakukan tes urine.
Terhadap perbuatannya, ungkap Kapolres, terduga dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS)