Selasa, Juli 15, 2025

Perdana, Puluhan Pasutri di KSB Ikut Sidang Nikah Isbat

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Guna memberi kepastian hukum status pernikan yang terjadi diwilayah Kabupaten Sumbawa Barat, agar tercatat secarah sah menuru undang- undang yang berlaku, Kantor Urusan Agama (KUA) Taliwang sumbawa barat mengelar sidang isbat masal bagi masyarakat setempat.

Kegiatan yand dilaksanakan, Kamis (19/01/2023) di Gedung Setda KSB itu, diikuti sebanyak 22 orang pasangan suami istri (Pasutri).

Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri, S.H.I.,M.Sy menjelaskan, Sidang Isbat Nikah yang digelar ni merupakan kegiatan perdana di KSB. Sebanyak 50 pasangan suami istri mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang, namun, 22 pasangan yang memenuhi syarat dan lulus verfikasi.

“Sidang Isbat Nikah perdana hari ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah 12 tahun berdiri, Pengadilan Agama Taliwang baru kali ini perdana menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama pula, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menjelaskan bahwa sejak November 2022 lalu telah dilakukan penandatanganan MoU pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di KSB.

Upaya tersebut merupakan jawaban dari beberapa para Agen Gotong Royong yang telah melakukan verifikasi kepada suami-istri yang berkeinginan untuk melegalkan pernikahannya agar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ada kriteria-kriteria yang bisa memenuhi syarat untuk diisbatkan pernikahannya, terutama jelas asal usul akibat pernikahan awalnya. Negara mengakomodir hal-hal yang terjadi dalam masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum”, jelas Sekda.

Menurut Sekda, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penuh kegiatan Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang.

“Kami Pemerintah Daerah mendukung penuh dan bersedia memfasilitasi. Keabsahan di mata negara ini termasuk dalam kategori hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Ini akan berdampak pada hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari negara,” pungkasnya. (KS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan

Most Popular

Recent Comments