Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Muhammad Tayeb alias Rambo, Anggota DPRD Sumbawa akhirnya angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan kepada dirinya oleh Kantor Hukum SS & Partner ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Dihubungi media ini via telepon, Selasa (03/01/2023) pagi, Rambo mengatakan, dirinya sangat menghargai langkah yang diambil oleh pihak Kantor Hukum SS & Partner.
“saya senang, saya bangga dengan Surahman (Pimpinan Kantor Hukum SS & Partner) mau mempublikasikan saya dipublik, saya jadi lebih dikenal sama masyarakat,” ungkapnya.
Rambo remi didugat oleh Kantor Hukum SS & Partner ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumbawa atas kasus dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftat dengan nomor 53/Pdt.G/2022/PN.Sbw. Rambo digugat secara perdata dengan tuntutan hingga Rp 2 Miliar.
Rambo mengaku telah menerima surat panggilan sudang pertama atas gugatan ini. Ia menegaskan siap hadir sebagai warga negera yang baik.
“Hari kamis besok sidang awal, jadi kemungkinan persiapan atau mungkin belum masuk mediasi. Kita ladeni sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.
Apakah sudah menyiapkan pengacara?
“Mungkin seperti itu. Terkait masalah benar dan salahnya itu nanti fakta yang membuktikan,” pungkasnya. (KS/aly)