Segera Diusulkan ke Gubernur, UMK Sumbawa 2023 Naik 7,56 Persen

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa telah menggelar rapat membahas besaran Upah Minumum Kabupaten (UMK) Tahun 2023. Untuk hasilnya, segera diusulkan kepada Gubernur NTB di Mataram untuk ditetap bersamaan dengan Kabupaten/Kota lainnya.

“Jadi hari ini kita telah melakukan rapat dewan pengupahan kabupaten, alhamdulillah dihadiri semua pihak dan sesuai dengan regulasi yang telah di perintahkan oleh pemerintah pusat dan provinsi bahwa kita mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., kepada wartawan, Kamis (01/12/2022) di ruang kerjanya.

Baca juga:  Pjs Bupati Sumbawa Pimpin Penanaman Mangrove di Pulau Bungin

Dijelaskan, perhitungan pengisian nilai Upah Minumum (UM) menggunakan rumus yang telah ditetapkan di Permenaker 18 Tahun 2022. Bersarkan perhitungan yang dilakukan, maka ditemukan angka Rp 2.395.519. Jumlah ini naik 7,56 persen atau Rp. 168.347 dari UMK Sumbawa tahun 2022 yakni Rp 2.227.172. Jumlah ini juga, lebih tinggi dari UMP Provinsi NTB tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.

“Ini akan segera kita usulkan ke provinsi sehingga kita berharap sesuai dengan ketetapan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sudah ditetapkan,” terangnya.

Setelah ditetapkan ungkapnya, maka UMK akan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2023. Sesuai hasil rapat, Dewan Pengupahan akan bergerak secara paralel untuk memastikan penerapan UMK ini dengan baik.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Salurkan 20.000 Liter Air Bersih di Desa Labuhan Mapin

“Karena memang dievaluasi kita penyelenggaran tahun 2022 masih ditemukan ada juga perusahaan yang tidak menggunakan standar UMK. Inilah yang perlu kita lakukan monitoring secara bersama-sama untuk memastikan semua itu berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, diharapkan juga kepada semua pihak, baik pekerja maupun masyarakat yang mengetahui informasi tidak dilakasanakan UMK oleh perusahan, agar dapat kerkomunikasi dan koordinasi dengan dinas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Respon Program 100 Hari Presiden Terpilih, Pjs. Bupati Sumbawa Rakor Bersama Perangkat Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin...

Pemda Sumbawa Bangun 3 Jalan Produksi Peternakan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

Pemda Sumbawa Bangun 5 Irigasi Tanah Dangkal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sebagai upaya menjaga ketersediaan air...

Pemda Sumbawa Benahi Jalan Ngeru – Olat Rawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...