Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Terduga pengedar narkotika berinisial GS (36) diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di jalan lintas Sumbawa – Moyo Hilir, Senin (29/11/2022) sore kemarin.
Dari tanggannya, berihasil diamankan berang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,28 gram sabu. Selain itu, juga disita barang bukti lain.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H., Rabu (30/11/2022) membenarkan. Dikatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
“Kita lakukan under cover, dimana cepu kami bergabung dengan anggota yang akan melakukan transaksi dengan si sasaran. Jadi dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Untuk sementara, yang bersangkutan diduga pengedar,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (KS/aly)