Politik & Pemerintahan

Terduga Pengedar dan 13,28 Gram Sabu Diamankan ke Polres Sumbawa

Avatar photo
×

Terduga Pengedar dan 13,28 Gram Sabu Diamankan ke Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Terduga Pengedar dan 13,28 Gram Sabu Diamankan ke Polres Sumbawa
Terduga pelaku saat diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa // Sumber : Kasat Narkoba

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Terduga pengedar narkotika berinisial GS (36) diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di jalan lintas Sumbawa – Moyo Hilir, Senin (29/11/2022) sore kemarin.

Dari tanggannya, berihasil diamankan berang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,28 gram sabu. Selain itu, juga disita barang bukti lain.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H., Rabu (30/11/2022) membenarkan. Dikatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Kita lakukan under cover, dimana cepu kami bergabung dengan anggota yang akan melakukan transaksi dengan si sasaran. Jadi dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Untuk sementara, yang bersangkutan diduga pengedar,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (KS/aly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *