Kota Bima Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Bima Kota Berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (14/11/2022) malam membenarkan keberhasilan tersebut.
Dijelaskan, barang haram tersebut diamankan dari terduga pelaku MI alias GM warga Penatoi. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan. Selain sabu, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip. Saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih,” jelasnya.
Saat ini kata Kapolres, pihakng masih mendalami dan menginterogasi pelaku, sebagaimana proses hukum yang diamanatkan. Terduga akan dikenakan pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati. (KS)