Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Menurut Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., kepala sekolah yang professional harus memiliki 5 kompetensi dasar.
Hal ini disampaikan wabup saat membukan Lokakarya Kurikulum Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Asesmen Program Sekolah Penggerak Angkatan II Tahun 2022, di Aula SMPN 2 Unter Iwes, Minggu (30/10/2022) kemarin.
Kegiatan ini turut dihadiri Panitia Balai Guru Penggerak Provinsi NTB, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Sumbawa, Kepala Bidang dan Kepala Seksi, Seluruh Pengawas Sekolah, Seluruh Fasilitator Program Sekolah Penggerak, Kepala Sekolah SMPN 2 Umter Iwes.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Guru Penggerak Provinsi NTB, bersama Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sumbawa yang telah bekerjasama melaksanakan kegiatan yang bermanfaat ini.
Menurutnya, Kepala Sekolah sebagai agen perubahan mesti terus mendorong para guru untuk menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Program hari ini memberikan peluang agar kepala sekolah menjadi bagian dalam melahirkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
“Dengan itu, Kepala Sekolah yang profesional harus memiliki 5 kompetensi dasar, yaitu Kepribadian, Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan dan Kompetensi Sosial. Saya berharap semoga acara ini bermanfaat untuk kita semua dan anak-anak kita, karena kedepannya generasi dimana anak-anak kita ini harus menjadi pemimpin yang mandiri dunia dan akhirat,” ujarnya.
Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi NTB, dalam hal ini disampaikan oleh M. Romadoni, S.Pd., mengatakan Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah katalis untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila dan diawali dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul yakni seperti Kepala Sekolah.
Selain itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran melalui peningkatan kompetensi kepada kepala sekolah.
Selain itu, Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Dengan itu, kolaborasi Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah di mana Pemda menjadi kunci utama dalam pengembangan kompetensi Kepala Sekolah dan Guru.
“Peran kepala sekolah di sekolah penggerak ini memiliki peran mengembangkan dan mewujudkan visi sekolah yang berpusat pada peserta didik dan nilai-nilai Kebhinekaan, Inklus, dan Ramah Anak Merdeka Belajar dengan upaya mengembangkan kompetensi diri dan guru-gurunya sebagai pembelajar sepanjang hayat,” pungkasnya. (KS/aly)