Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Warga Negera Asing (WNA) berhasil diringkus polisi. Mereka ditangkap tidak lama setelah beraksi di kawasan Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Sabtu (29/10/2022) malam kemarin.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Senin (31/10/2022) siang membenarkan.
Disebutkan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial LJP (22), M (23) dan IJ (20) warga setempat. Mereka ditangkap oleh Tim Puma hitungan jam setelah mengambil motor korban.
Kapolres menjelaskan, pencurian bermula saat korban datang ke Pantai Kuta menggunakan sepeda motornya untuk bertema dengan temnan-temannya. Tiba di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya. Ia kemudian bertemu dengan teman-temannya.
Selang beberapa saat, korban diberi tahu oleh temannya bahwa motornya tidak ada di tempat. Korban lalu mengecek dan ternyata benar. Ia kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.
“Mendapatkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP. Ternyata salah satu terduga berinisial LJP sudah diamankan oleh warga. Setelah diintrogasi, ia mengaku melakukan aksinya bersama M dan JL. Langsung kita lakukan pengembangan dan keduanya berhasil diringkus,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku bersama Barang Bukti berupa 1 Unit Sepada Motor jenis Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (KS)