Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan ke Mapolres Sumbawa, Jumat (28/10/2022) kemarin.
Keduanya masing-masing berinisial RS (27) dan AS (23). mereka ditangkap setelah menggadai barang curiannya itu.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (29/10/2022) membenarkan.
Dijelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 21 Oktober lalu. Dimana, keduanya melancarkan aksi saat motor korban ditinggal dengan keadaan kunci tergantung. Disaat itu juga, hp korban juga ikut dibawa oleh ke dua terduga pelaku.
“korban meninggalkan sepeda motornya dengan keadaan kunci sepeda motor tidak tercabut pada kontaknya. Selain sepeda motor korban juga kehilangan handphone,” jelasnya.
Lanjut Kasi, kedua terduga pelaku berhasil diringkus. Penangkapan berawal dari diketahuinya lokasi handphone milik korban yang ternyata telah digadai oleh keduanya kepada salah seorang pemilik warung di Kelurahan Brang Bara.
“Setelah meringkus keduanya Tim Puma langsung menanyakan keberadaan sepeda motor milik korban yang ternyata juga di gadai di Kecamatan Utan.” Beber Kasi Humas.
Kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Keduanya sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tangani oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa.
“Saat ini kami sedang mendalami apakah keduanya pernah melakukan hal serupa sebelumnya atau tidak,” pungkasnya. (KS)